Site icon Harian Kepri

Punya Narkoba, Dua IRT Dibekuk Polisi di Tanjungpinang

YL dan NS warga Tanjungpinang yang ditangkap polisi karena memiki narkoba-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dua warga Kota Tanjungpinang berstatus ibu rumah tangga (IRT) berinisial, NS (37) dan YL (31) dibekuk Anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang pada Rabu (31/7/2019).

Dari kedua wanita tersebut masing-masing diamankan 20 butir ekstasi bersama 3,6 gram sabu untuk NS dan 10 pil ekstasi untuk YL. Demikian ditegaskan Wakapolres Tanjungpinang, Agung Gima Sunarya saat konferensi pers, di Mako Polres Tanjungpinang, Sabtu (3/8/2019) siang.

Agung menerangkan, sekitar pukul 11.30 WIB, anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKP Raden Moch Dwi Ramadhanto menangkap ND bersama barang bukti di rumahnya, Jalan Delima, Kelurahan, Suka Berenang, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari.

Sedangkan YL dibekuk bersama barang buktinya, depan parkir kendaraan BCA, Jalan Sunaryo, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat sekitar pukul 22.00 WIB.

“YL warga Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat,” sebut Agung kepada wartawan didampingi Kasat Resnarkoba, RMD Ramadhanto.

Atas tindakan kedua tersangka diancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Karena kedua tersangka diduga memiliki, menyimpan dan menguasai barang haram sabu ini dan jenis ekstasi,” imbuhnya.

Diketahui penangkapan kedua wanita itu, menambah daftar panjang warga Kota Tanjungpinang yang terjerat kasus tindak pidana narkotika beberapa bulan terakhir.

Diantaranya bidan senior DR pegawai Puskesmas Sei Lekop Bintan, membawa sabu 204 gram ditangkap oleh Petugas AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Senin (29/7/2019).

Dua warga Tanjungpinang berinisial RMH (33) dan EM (38) ditangkap Petugas Pelabuhan Tanjung Gudang Belinyu Bangka Belitung (Babel), Kamis (1/8/2019) sekitar pukul 02.50 waktu setempat, karena membawa sabu seberat 4 kilogram dan sekitar 5 ribu pil ekstasi.

Anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang membekuk 4 ASN Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan seorang warga Kota Batam di Jalan Hang Lekir Perum Mahkota Alam Raya Blok Gladiol 3 No 18A, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang pada Jumat (14/6/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

ASN itu adalah, FR (40) sebagai Kakasubag Perencanaan Kesbangpol Provinsi Kepri, RA (40) selaku pegawai honorer di Sekretariat DPRD Kepri, MH (38) dan RFH (33), pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kanwil Menkumham Kepri bersama DAM (37) sebagai salah seorang karyawan swasta di Kota Batam.

Kemudian MRAJ, pegawai Pemprov Kepri dan warga Bintan Ag (38) bersama dua warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dibekuk oleh Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, Senin (13/5/2019). Karena mereka kedapatan membawa narkoba dan ekstasi senilai Rp 8 miliar. (rul)

Exit mobile version