TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami tunda bayar pada tahun 2023.
Berdasarkan data yang diterima hariankepri.com, Dinas PUPR Kota Tanjungpinang merupakan OPD terbesar, yang berutang kepada pihak ketiga, dengan nilai sekitar Rp 13 miliar.
“Iya benar sekitar Rp 13 miliar,” kata Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Rusli kepada hariankepri.com, beberapa waktu lalu, saat ditemui di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang.
Menurutnya, sebagian besar yang terdampak akibat tunda bayar itu, yakni proyek fisik. Di antaranya pengerjaan jalan lingkungan dan pembangunan pengaspalan jalan di pemukiman penduduk.
“Lebih dari 10 titik pembangunan jalan,” sebutnya.
Namun demikian, lanjut Rusli, mengenai hal itu, pihaknya sudah koordinasi dan meminta review ke Inspektorat serta TAPD, untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Insya Allah akan bisa diselesaikan tahun ini. Rekanan kontraktor sudah sering mengalami seperti ini, sehingga mereka juga sudah paham,” tukasnya.
Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan, pada tahun anggaran 2023, Pemko Tanjungpinang mengalami tunda bayar sebesar Rp 30 miliar.
Zulhidayat mengatakan, tunda bayar itu, tersebar di 22 OPD yang ada di Pemko Tanjungpinang.
“Sebagian besar LS (proyek, red) infrastruktur, dan mayoritas ada di PUPR. Di Perkim, Setdako dan Sekretariat DPRD juga ada,” kata Zulhidayat, beberapa waktu lalu.(zul)