TANJUNGPINANG (HAKA) – Bea Cukai Tanjungpinang berhasil mengamankan kapal kayu, yang diduga membawa uang ratusan juta ke luar negeri.
Kepala Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Faisal Rusydi menyampaikan, bahwa penangkapan kapal kayu yang bernama KM Sunly tersebut, dilakukan di sekitar perairan Lobam, Kabupaten Bintan.
“Kapal tersebut telah diamankan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri di Pelabuhan Sri Bintan Pura,” ujarnya kepada hariankepri.com, Selasa (10/9/2024).
Ia mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari warga sekitar, sekira pukul 10.00 WIB pada hari Selasa (10/9/2024), bahwa ada kapal yang diduga membawa uang ratusan juta sedang menuju ke luar negeri.
Menurutnya, dalam ketentuannya, jika ingin membawa uang di atas Rp 100 juta harus lapor dulu ke Bea Cukai ataupun Bank di Indonesia.
“Makanya akan kita periksa dulu tujuan dan maksud kapal itu pergi ke luar negeri membawa uang diatas ratusan juta itu untuk apa,” jelasnya.
Ia mengutarakan, bahwa kapal tersebut berpura-pura menjadi nelayan, dengan cara membawa box ikan. “Kapal kayu itu terlihat seperti kapal nelayan, tapi itu hanya kamuflase saja. Saat ini masih kita dalami terkait berapa jumlah uang yang dibawanya,” pungkasnya. (dim)