Site icon Harian Kepri

Pusat Cabut Izin Ekspor Bauksit, Pemprov: Masih Boleh Nambang

Aktifitas penambangan bauksit di Bintan

TANJUNGPINANG (HAKA) – Terbitnya surat Dirjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), tentang pencabutan rekomendasi ekspor mineral logam dengan kriteria tertentu kepada PT Gunung Abadi Bintan (GBA), tak serta merta membuat aktivitas pertambangan bauksit di Pulau Bintan terhenti.

Kepala Seksi Teknik dan Lingkungan Pertambangan Mineral Dinas ESDM Provinsi Kepri, Reza Muzzamil Jufri menyampaikan, surat tersebut baru sebatas rekomendasi yang dikeluarkan Kementrian ESDM, kepada Kementrian Perdagangan selaku instansi pemberi kouta ekspor. Sehingga belum secara otomatis menghentikan ekspor PT GBA.

“Jadi masih tetap harus menunggu surat resmi dari Kementerian Perdagangan dulu,” ujarnya, Selasa (26/2/2019).

Satu hal yang patut digarisbawahi kata dia, jika surat pencabutan ekspor itu nantinya keluar dari Kemendag. Hal tersebut, juga tidak menghentikan aktivitas tambang di Pulau Bintan.

Sebab, esensi dari surat itu hanya sebatas mencabut kuota ekspor bukan izin tambang.

“Kalau menambang tetap diperbolehkan. Yang tidak boleh kalau misalnya surat itu keluar melakukan ekspor bauksit,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan ekspor mineral milik PT GBA.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Jendral (Dirjen) Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Asiyono menyebutkan, alasan dicabutnya izin ekspor PT GBA karena berdasarkan hasil laporan verifikasi kegiatan fisik selama enam bulan, yang dilakukan oleh PT Sucofindo progres kegiatan pembangunan pemurnian PT GBA baru mencapai 75,51 persen.

Sementara dalam Pasal 55 ayat 7 Permen ESDM No 25 Tahun 2018 telah diatur progres pengerjaan pembangunan pemurnian selama waktu yang ditetapkan yakni 6 bulan harus mencapai 90 persen.(kar).

Exit mobile version