BINTAN (HAKA) – Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, kembali mengingatkan kepada Puskesmas Teluk Sebong untuk segera mengembalikan sisa uang insentif nakes sebesar Rp 219 juta ke kas daerah/negara.
“Kami beri waktu sebulan, untuk segera membayar kelebihan bayar insentif nakes Puskesmas Teluk Sebong,” tegas Fajrian, Jumat (4/3/2022).
Jika imbauan itu, sambung Fajrian, tidak diwujudkan oleh pihak Puskesmas Teluk Sebong, maka terpaksa Kejari Bintan akan melanjutkan ke proses hukum, yakni tindak pidana korupsi.
“Kalau tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tegas Fajrian.
Selain Teluk Sebong, kata Fajrian, perkara kelebihan bayar insentif Covid-19 untuk nakes itu, juga dilakukan oleh 13 puskesmas lainnya pada tahun anggaran 2020 hingga tahun 2021 lalu.
“Untuk 13 puskesmas telah melunasi kelebihan dana dimaksud secara bertahap. Sedangkan, Teluk Sebong hingga kini belum melunasi sisanya itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Kajari Bintan, I Wayan Riana menegaskan, 14 Puskesmas di Bintan mengembalikan uang tunai pada tahap kedua ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri sebesar Rp 1,4 miliar atau Rp 1.439.514.100.
Dari 14 Puskesmas sambung Riana, ada yang belum melunasi sisa kerugian negara di tahap kedua ini yakni, Puskesmas Teluk Sebong senilai Rp 219 juta lebih.
“Kami minta kepada Kapus Teluk Sebong segera mengembalikan sisa kerugian negara itu,” tegas Riana kepada wartawan, di kantornya pada Kamis (24/2/2022).(rul)