Site icon Harian Kepri

Putusan DKPP: Versi Polisi, Kasus Money Politics Apri Sujadi Memenuhi Unsur Pidana

Kordiv Pengawasan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bintan, Dumoranto Situmorang (kanan), bersama Febriadinata dan anggota bawaslu-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 27-PKE-DKPP/I/2021, dengan teradu I dan II, Febriadinata dan Sabrima Putra.

Sidang putusan itu, dipimpin Ketua DKPP RI, Muhammad, yang digelar secara virtual di Ruang Sidang, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (31/3/2021) pagi.

Dalam salinan amar putusan DKPP RI itu, tertera yang mengungkapkan fakta dalam sidang pemeriksaan sebelumnya. Yakni, terkait penanganan kasus dugaan money politics yang dilakukan oleh Calon Bupati Bintan nomor urut 01, Apri Sujadi, di Kantor Bawaslu Kabupaten Bintan.

Bahwa pembahasan kedua dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), pada 3 Desember 2020 silam, unsur Kepolisian menyampaikan pendapat berbeda.

Sesuai dokumen Laporan Hasil Penyelidikan nomor: 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020, pada 2 Desember 2020. Unsur Kepolisian menyatakan, telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan pada pasal 187A ayat (1) dan pasal 73 ayat (4), Undang-Undang nomor 1 tahun 2015.

Di dalam pembahasan inilah, unsur Kepolisian selaku penyelidik pembantu berkeyakinan, bahwa terlapor Apri Sujadi selaku calon Bupati Bintan, diduga telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menjanjikan dan memberikan sesuatu imbalan untuk memilih salah satu paslon tertentu kepada warga Negara Indonesia.

Keyakinan tersebut, berdasarkan fakta kejadian pada 21 November 2020. Yakni, saksi M, TNA, SP, J, TAGB, P dan S, yang hadir di Lantai 2, Rumah Makan Bu Yanti, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Bintan, Kepri.

Kehadiran mereka itu, atas ajakan Sutriyono, selaku relawan terlapor calon Bupati Bintan 01, untuk bertemu Apri Sujadi secara langsung. Sehingga, para peserta dibujuk dan diberikan uang tunai Rp200 ribu, untuk memilih paslon 01.

Selain itu, laporan hasil penyelidikan dari unsur kepolisan ini juga dikuatkan keterangan tiga orang saksi saat itu yakni, TNA, J dan TAGB, dalam persidangan kode etik.

Ditambah, saksi Sukirman selaku sopir Apri Sujadi saat itu merima titipan uang tunai dari Calon Bupati 01, untuk keperluan operasional.

Artinya, keterangan sang sopir sesuai dengan keterangan para saksi serta alat bukti dan dokumen yang tertuang dalam formulir model A.9, tentang hasil klarifikasi pada 1 Desember 2020.

Menanggapi hal itu, Kordiv Pengawasan Hubungan Atar Lembaga Bawaslu Bintan Dumoranto Situmorang mengatakan, atas pelapor Meliyanti, dugaan politik uang itu, tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

Sebab, laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan pasal 187A ayat (1).

Hal itu, kata dia, sesuai hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk, dan hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan.

“Kita yakin, tak mungkin kita salah ambil langkah. Bawaslu dalam mengambil keputusan saat itu, sudah sesuai langkah prosesnya atau mekanisme,” ucap Dumoranto.

Terkait, salinan hasil putusan DKPP itu. Menurut Dumoranto, itu penilaian DKPP baik dalam sidang pemeriksaan beserta dokumennya.

“Inikan penilaian DKPP,” imbuh Dumoranto kepada hariankepri.com, Kamis (1/4/2021). (rul)

Exit mobile version