Beranda Headline

Putusan MK Tentang UU Pilkada, Prof Asrun Sarankan KPU Minta Fatwa ke MA

0
Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan, Bogor, Prof Andi Asrun-f/istimewa

BOGOR (HAKA) – Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan, Bogor, Prof Andi Asrun mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) untuk menyikapi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang UU Pilkada.

“Saya menyarankan agar KPU mengajukan Permohonan Fatwa berkaitan dengan pelaksanaan Norma Hukum Pasal 40 UU No 10 Tahun 2016,” katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, Rabu (21/8/2024).

Karena menurutnya, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mencampur-adukkan antara norma peraturan perundang-undangan untuk persyaratan pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan, dengan persyaratan pendaftaran calon kepala daerah dari jalur partai politik.

Ia menilai, perubahan syarat dukungan bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada dengan menyamakan persyaratan, bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan independen adalah sebuah kekeliruan hukum.

“Karena status subjek hukum yang berbeda antara partai politik, atau gabungan partai politik sebagai badan hukum dengan calon perseorangan dari jalur independen sebagai pribadi hukum perseorangan”,” paparnya.

Perbedaan lainnya, sambung dia, juga terletak pada proses verifikasi yang harus ditempuh melalui verifikasi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM yang harus dilanjutkan dengan verifikasi di KPU RI untuk mendapatkan status partai politik peserta pemilu.

“Sementara calon perseorangan kepala daerah hanya verifikasi dukungan di KPU,” tuturnya.

Prof Andi melanjutkan, menyamaratakan persyaratan untuk pendaftaran calon kepala daerah dari jalur independen, dengan calon kepala daerah dari jalur partai politik atau gabungan partai politik, adalah sebuah kekeliruan.

Jika partai politik non-parlemen atau partai politik tanpa kursi di DPRD sesungguhnya dapat mengajukan calon kepala daerah tanpa embel-embel calon dari partai politik, sehingga hak politiknya sebagai warganegara terpenuhi.

Baca juga:  Wagub Kepri Tutup FPP 2019

Menurut penilainnya, putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 telah menimbulkan kekacuan hukum, karena menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari justru dengan mereduksi proses pengajuan calon kepala daerah dari jalur perseorangan.

“Putusan MK ini juga menimbulkan kekacauan hukum akibat memberikan jalan bagi partai politik tanpa prestasi politik dan pengakuan dari rakyat pemilih. Sebagai jalan keluar dari kekacauan hukum itu, KPU RI harus mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung,” pungkasnya.(kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini