TANJUNGPINANG (HAKA) – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menerima banding, dan memvonis bebas ke Apriyandy, ikut ditanggapi Bawaslu Tanjungpinang.
Maryamah selaku komisoner menyatakan, bahwa putusan itu sudah final dan tidak ada upaya hukum lain lagi. Sebab, pidana pemilu peradilannya cuma sampai PT.
“Ya itulah putusan hukumnya,” ujarnya.
Disinggung apakah ada kesalahan bawaslu dalam menangani kasus ini, hingga berujung putusan bebas? Maryamah menjawab, bawaslu merasa tetap benar pada kasus tersebut.
“Tidak ada kesalahan prosedur, dan di Pengadilan Negeri (PN) kan sudah divonis salah, cuma karena masih bisa banding, ya itulah hasilnya,” ucapnya.
Maryamah juga membantah jika sejak awal, ada intervensi dari pihak lain dalam penanganan kasus tersebut.
“Tidak ada intervensi apapun ke kami,” singkatnya. (zul/fik)