TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebanyak 1.255 warga Tanjungpinang yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), akan mencoblos ulang Pileg dan Pilpres di 5 TPS pada Rabu (24/4/2019). Demikian dikatakan Divisi Program dan Data, KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Hafidz Diwa Prayoga, saat dikonfirmasi, Minggu (21/4/2019).
Diwa Prayoga menerangkan, wajib pilih akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di TPS 32 sebanyak 253 orang, TPS 31 sebanyak 252 orang, TPS 17 sebanyak 218 orang dan TPS 14 sebanyak 264 orang untuk warga Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari.
Sedangkan TPS 14 di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur yang mencoblos ulang sebanyak 268 orang.
“TPS 14 dan TPS 31 memilih Presiden, DPR RI dan DPD RI, untuk TPS 17 dan TPS 32 memilih Presiden saja. Sedangkan di Pinang Kencana, PTS 14 memilih semua Pileg dan Pilpres,” sebutnya.
Menurut Prayoga, penyebab PSU di 5 TPS itu, masyarakat di luar Tanjungpinang datang memilih menggunakan KTP-el, namun tidak menunjukan formulir A5, sebagai pengantar di daerah asal untuk memilih di kota ini pada Rabu (17/4/2019) lalu.
“PSU berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2019 tentang tata cara pemungutan suara,” pungkasnya. (rul)