Site icon Harian Kepri

Rabu Pleno Penetapan Pemenang, KPU Pastikan Satu Hari Selesai

Anggota TNI dan Polri menjaga ketat Kantor KPU Tanjungpinang, Minggu (1/7/2018)

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, akan melakukan pleno terbuka dan pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara Pilwako Tanjungpinang 2018 pada Rabu (4/7/2018).

Ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution menyampaikan, pleno tersebut akan dimulai pada pukul 13.30 WIB siang di Asrama Haji, Kota Tanjungpinang.

“Satu hari kita targetkan selesai. Karena kitakan hanya membacakan hasil dari pleno di tingkat kecamatan,” ujarnya di Kantor KPU Kota Tanjungpinang, Km 8, Kota Tanjungpinang, Minggu (1/7/2018).

Lebih lanjut ia menyampaikan, sesuai dengan ketentuan, tiga hari setelah pengumuman tersebut jika ada pihak yang kurang puas dengan hasil Pilwako Tanjungpinang 2018 dapat melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau sesuai undang-undang (UU No 10 tahun 2016 Tentang Pilkada, red) salah satu syarat untuk memasukkan gugatan jika ada selisih suara 2 persen ke bawah, tapi kalau untuk diterima atau ditolak itu urusan MK bukan KPU,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Aswin juga menyampaikan, selama proses pleno yang dilakukan di tingkat kecamatan pihaknya tidak menemui kendala, dalam proses rekapitulasi suara maupun proses pendistibusian logistik dari kecamatan ke Kantor KPU.

Saat ini imbuhnya, seluruh kotak suara dan logistik Pilwako Tanjungpinang kini tersimpan dengan aman dengan penjagaan ketat dari unsur TNI dan Polri.

Terkait ada saksi paslon yang enggan tandatangan, Aswin menegaskan, hal itu sama sekali tidak mempengaruhi hasil pleno yang telah ditetapkan di PPK Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Itu tidak mempengaruhi. Baik perolehan suara ataupun keabsahan hasil pleno,” tegasnya. (kar)

Exit mobile version