Site icon Harian Kepri

Rahasiakan Angka, Wako Sebut Rimba Jaya Mulai Nyicil Tunggakan Pajak

Wako Tanjungpinang, Syahrul

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul menegaskan bahwa, pihak Rimba Jaya yang menunggak pajak bertahun-tahun, sudah mulai memenuhi kewajibannya kepada Pemko Tanjungpinang.

Bahkan pihak Rimba Jaya, sambung Syahrul, sudah membuat perjanjian dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang terkait tunggakan pajak tersebut.

“Semuanya sudah selesai tidak ada masalah lagi, dan mulai Januari 2019 ini mereka sudah mulai membayar,” ucapnya kepada hariankepri.com, kemarin.

Ia menjelaskan, proses pelunasan pajak Rimba Jaya ini dilakukan bertahap. Perjanjian mengangsur sudah disepakati bersama BPPRD Kota Tanjungpinang.

“Terkait berapa lama mengangsurnya, dinas terkait yang mengetahuinya berikut yang sudah dibayar,” ucapnya.

Syahrul menegaskan, mengenai persoalan pajak, itu sudah diatur oleh undang-undang. Termasuk bicara angka pajaknya.

“Tapi angkanya tidak boleh dpublikasikan,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Penagihan, Pembukuan, dan Pemeriksaan, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri mengatakan, bahwa ada 4 potensi pajak yang harus dibayar oleh pemilik usaha Rimba Jaya.

Di antaranya, pajak restoran, parkir, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak mineral bukan logam dan batuan terhadap timbunan di tempat usaha tersebut.

“Kalau pajak mineral bukan logam dan batuan terhadap timbunan memang dari tahun 2012 belum mereka bayar. Tapi, PBB, Restoran dan Parkir dari tahun 2017 belum bayar,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Namun, pada saat itu Nazri tetap enggan tidak mau memberitahukan berapa besaran pajak yang ditunggak oleh pemilik usaha Rimba Jaya.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi hariankepri.com, bahwa pihak Rimba Jaya menunggak pajak sekitar Rp 1 miliar.(zul)

Exit mobile version