TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang Rahma, meluncurkan aplikasi agenda wali kota berbasis elektronik (e-agenda), Kamis (22/7/2021) di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang.
Peluncuran aplikasi tersebut dilakukan secara online dan offline, yang dihadiri oleh Wali Kota Rahma, Wakil Wali Kota Endang Abdullah, Sekda Teguh Ahmad, dan para Asisten dan Kabag di Setdako Tanjungpinang, serta Kepala-kepala OPD dan camat.
Aplikasi e-agenda ini, merupakan gagasan dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, Elvi Arianti.
Gagasan ini, juga sebagai proyek perubahan dari Diklat Kepemimpinan (Pim) 3, yang sekarang berganti nama menjadi Pelatihan Kepemimpinan Administrator.
“Saya apresiasi adanya aplikasi ini. Sebab menjadi sebuah terobosan baru untuk mengetahui jadwal agenda wako, wawako dan sekda melalui aplikasi,” kata Rahma.
Wakil Wali Kota Endang Abdullah juga menyatakan dukungannya terhadap proyek perubahan tersebut dan memberikan apresiasi.
“Saya berharap aplikasi ini dimanfaatkan oleh Bagian Protokol dan komunikasi. Sekarang juga sudah bisa di-download dari playstore untuk handphone android,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Elvi Arianti mengatakan, aplikasi ini bisa digunakan untuk seluruh masyarakat Tanjungpinang.
Elvi mengatakan, sebelumnya, agenda wali kota ini masih dicatat secara manual, sehingga ia pun berinisiatif memunculkan ide mengenai aplikasi tersebut.
“Biasanya jam agenda kepala daerah sering bentrok, bahkan banyak kegiatan yang waktu bersamaan,” ungkapnya.
Nah dengan aplikasi tersebut, sambung Elvi, semua OPD bisa tahu agenda kepala daerah, dan bisa menyesuaikan jika ingin mengadakan kegiatan.
Bahkan menurut mantan Kabag Prokompim Setdako Tanjungpinang ini, seluruh masyarakat juga bisa mengetahui agenda wali kota, wawako dan sekda.
“Jadi kalau ingin bertemu atau komunikasi langsung dengan kepala daerah, bisa mengecek di aplikasi ini,” sebutnya.
Elvi menambahkan, sebelum aplikasi e-agenda diluncurkan, pihaknya juga sudah menyosialisasikan program ini ke internal Pemko Tanjungpinang.
“Telah diatur juga dalam surat edaran sekretariat daerah, termasuk Standar Operasional Prosedurnya (SOP) nya,” imbuhnya.
Adapun isi surat edaran dengan nomor 555.4/798/1.3.03/2021 yang ditandatangani Sekda Kota Teguh Ahmad Syafari, di antaranya yakni, seluruh OPD harus mengajukan nota dinas kepada Wali Kota Tanjungpinang maksimal 2 hari sebelum pelaksanaan kegiatan, begitu pun kegiatan kelompok masyarakat.
Poin kedua menyebutkan, bahwa kegiatan dimaksud akan diakomodir melalui aplikasi e-agenda, agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan, juga pengaturan lama waktu kegiatan.
Selanjutnya, dalam surat edaran tersebut juga menegaskan, bahwa tim penyusun e-agenda akan menginformasikan kembali ke OPD atau masyarakat terkait persetujuan waktu dan tempat kegiatan.(adv)