TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma membalas surat Gubernur Kepri, Ansar Ahmad terkait pengisian Wakil Wali Kota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023.
Dalam surat dengan nomor 188.34/408/1.1.02/2021 tertanggal 12 Maret 2021 ini ditandatangani oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma. Surat itu menyebutkan, bahwa wali kota telah menerima dua nama calon wakil wali Kota Tanjungpinang dari partai pengusung.
Namun pada surat itu Rahma menegaskan, tidak ada lampiran dokumen terkait proses pengusulan dari partai pengusung, dan bukti terpenuhinya persyaratan calon wakil wali Kota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023.
“Dalam surat gabungan yang ditujukan ke wali kota tidak ada rekom dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Yang ada hanya surat yang ditandatangani ketua partai tingkat kota,” sebutnya.
Rahma mengatakan, belum dipenuhinya syarat-syarat tersebut bertentangan dengan ketentuan undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Khususnya pada pasal 7 mengenai persyaratan yang harus dipenuhi calon wakil wali kota. Serta pasal 176 ayat 5 yang menyebutkan, mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon wakil gubernur, wakil wali kota diatur dalam peraturan pemerintah.
“Sehubungan dengan hal tersebut kami telah mengirim surat ke Kemendagri dalam hal permohonan petunjuk dan arahan. Dan kami masih menunggu jawaban terkait peraturan pemerintah, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis),” tukasnya.(zul)
[…] terkait peraturan pemerintah, petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis),” tulis Walikota Rahma dalam surat […]