TANJUNGPINANG (HAKA) – Kajati Kepri, Gerry Yasid meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) Adhyaksa Perisai Negeri, di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Tanjungpinang, Kamis (1/9/2022).
“Saat ini sudah ada dua rumah RJ di Kota Tanjungpinang, yakni di Balai Adat Penyengat dan di Gedung LAM Tanjungpinang yang baru saja diresmikan,” ucap Gerry disela acara.
Ia mengatakan, restorative justice merupakan konsep keadilan yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan atas suatu tindak pidana.
“Penanganan perkara tidak selalu berada di pengadilan tapi juga dapat diselesaikan diluar persidangan, yakni di rumah RJ tersebut,” tuturnya.
Sehingga kata dia, dengan adanya rumah RJ ini, dapat membantu penyelesaian pidana tertentu terhadap masyarakat, khususnya pidana ringan.
“Semoga dengan adanya rumah RJ, dapat menyelesaikan secara cepat, sederhana ringan dan dapat mengedepankan rasa keadilan serta kekeluargaan,” tukasnya.
Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma yang turut hadir, mengapresiasi Kejati Kepri yang sudah membentuk rumah RJ di Tanjungpinang.
Bahkan, dirinya selaku orang nomor satu di Tanjungpinang mengusulkan setiap kecamatan dan kelurahan memiliki rumah restorative justice.
“Saya bersama seluruh jajaran terutama camat dan lurah, mendukung penuh jika seluruh kantor kelurahan dan kecamatan dijadikan rumah RJ,” ujarnya.
Karena kata dia, dengan adanya rumah RJ, diharapkan dapat menjadi salah satu tempat dalam penyelesaian masalah di masyarakat.
“Kita berusaha segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara pidana ringan atau tertentu dapat diselesaikan secara musyawarah,” ucapnya.(zul)