TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengingatkan, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemko Tanjungpinang, agar bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ini.
“Soal pilihan, kita semua punya hak yang sama untuk memilih. Namun saya tegaskan, ASN tidak boleh terlibat mengkampanyekan salah satu paslon,” ungkapnya, kemarin.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Samsudi mengatakan, apabila ada ASN yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi.
Untuk sanksinya, kata dia, tergantung rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sudah diusulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sanksi yang akan dikenakan dari KASN itu, lanjut dia, seperti sanksi moral, administrasi hingga terberat berupa pemecatan.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh ASN, maupun PTT dan Tenaga Honorer Lepas (THL) dilingkungan Pemko Tanjungpinang agar bersikap netral.
“Jangan diskriminatif, dan tidak boleh berpakaian atribut atau simbol salah satu paslon apalagi memfasilitasi,” tukasnya.(zul)