Beranda Headline

Rahma: Insentif untuk Imam Masjid, Guru Ngaji, Marbut akan Kami Naikkan Jadi Rp 2 Juta

0
Paslon Nomor 1, Rahma Rizha saat mengikuti debat Pilwako kedua, Senin (18/11/2024)-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Calon Wali Kota (Cawako) Tanjungpinang, Rahma menyampaikan, selain menjalankan program pembangunan dan bantuan peralatan UMKM, kenaikan insentif para imam masjid, guru ngaji, marbut dan fardu kifayah juga menjadi salah satu program prioritas, apabila ia kembali dipercaya menjadi Wali Kota Tanjungpinang.

Ia menjelaskan, insentif imam masjid, guru ngaji, marbut dan fardu kifayah saat ini hanya dibayar Rp 1 juta dalam setahun, yang dibayarkan Pemko Tanjungpinang.

“Pembayarannya juga dilakukan setahun sekali,” kata Rahma, Jumat (22/11/2024).

Atas hal itu, apabila dirinya bersama Rizha Hafiz dipercaya menjadi Wali Kota Tanjungpinang lagi, maka akan menaikkan insentif menjadi Rp 2 juta dalam setahun.

“Saya akan naikkan insentif menjadi Rp 2 juta dalam setahun. Dan pembayarannya akan kami bayarkan 3 bulan sekali. Tiap pencairan Rp 500 ribu,” tegasnya.

Menurutnya, program kenaikan insentif tersebut sangat perlu dilakukan, mengingat imam masjid, guru ngaji, marbut, merupakan sosok warga yang mencerdaskan anak bangsa.

“Kita lihat saja di setiap masjid pasti ada imam, marbut dan guru ngaji, mereka adalah orang-orang yang penting diperhatikan kesejahteraannya,” ucapnya.

Rahma mengaku, untuk menaikkan pembayarannya insentif itu sudah dipikirkan secara matang dan sudah diketahui cara mencari anggaran untuk keperluan tersebut.

“Jangan bimbang. Jika saya sudah berbicara, Insya Allah akan saya tunaikan. Karena saya sudah berpengalaman, baik menaikkan insentif RT/RW, TPP ASN apalagi insentif imam masjid, guru ngaji, marbut dan fardu kifayah yang jumlahnya tidak terlalu banyak,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Sudah Punya 5 Unit, Kimia Farma Usulkan 2 Alat GeNose Lagi untuk Pelabuhan SbP
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini