TANJUNGPINANG (HAKA) – Bank Indonesia (BI) telah memperkenalkan uang rupiah kertas, Tahun Emisi (TE) 2022, sebagai alat pembayaran yang sah kepada masyarakat.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepri, Musni Hardi Atmaja, juga menyerahkan Token of Appreciation (ToA) kepada Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Selasa (23/8/2022).
ToA ini berupa, album khusus berisikan tujuh pecahan uang kertas baru, TE 2022, yang telah diluncurkan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan pada 18 Agustus 2022 lalu.
Adapun 7 pecahan uang rupiah kertas yang diterbitkan pada tahun 2022 ini, yaitu Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, Rp 2.000 dan Rp1.000.
“Selain berisi pecahan uang kertas, juga terdapat penjelasan terkait uang kertas TE 2022, berikut cara melakukan pengecekan keaslian uang,” ucap Musnim.
Ia mengatakan, ToA ini diberikan, karena pemerintah turut mendukung dalam pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia. Sekaligus bentuk penghargaan kepada pemerintah daerah, yang mendukung kebijakan Bank Indonesia di daerah.
Sementara itu, Wali Kota Rahma menyampaikan terima kasih kepada Bank Indonesia, yang telah memberikan ToA kepada Pemko Tanjungpinang.
“Inovasi ini memperkuat kualitas uang kertas, sehingga mudah dikenali ciri keasliannya dan akan lebih sulit untuk dipalsukan,” ucapnya.
Selain itu dengan uang rupiah inovasi baru diharapkan dapat menjadi semangat baru bagi masyarakat. “Kita harapkan, ini dapat membangun semangat baru,” tukasnya.(zul)