Site icon Harian Kepri

Rahma Keluarkan Perwako Isolasi Covid, Jika Melanggar Tak Dapat Pelayanan Jamkesda

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Mulai Sabtu (22/5/2021), Pemko Tanjungpinang telah menetapkan Hotel Lohass di Jalan Kawal, Kabupaten Bintan sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien Covid-19.

Penetapan tersebut berdasarkan Perwako nomor 33 tahun 2021, yang ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang Rahma, dan berlaku mulai 18 Mei 2021.

Berdasarkan aturan tersebut, pelaksanaan isolasi mandiri dilakukan di fasilitas publik yang disediakan pemerintah daerah.

Sedangkan pasien tanpa gejala dapat melakukan isolasi mandiri di rumah, dengan kewajiban memenuhi syarat yang ditentukan.

Selain itu, di dalam perwako tersebut juga disebutkan hak pasien isolasi mandiri di antaranya mendapatkan pelayanan kesehatan, konsumsi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Lebih lanjut, setiap pasien tanpa gejala dan gejala ringan yang tidak melaksanakan kewajiban isolasi mandiri di fasilitas publik maupun di rumah sebagaimana di atur dalam Perwako dapat dikenakan sanksi administratif.

“Sanksi berupa teguran tertulis, dan tidak diberikan pelayanan publik selama 6 bulan, yaitu pelayanan administrasi kependudukan, dan pelayanan jamkesda,” jelasnya.

Bukan hanya itu, sanksi keras juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN yang pasien tanpa gejala dan pasien gelaja ringan, jika tidak melaksanakan isolasi mandiri diberikan sanksi disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Rahma menegaskan, bahwa segala sesuatunya sudah diatur dalam Perwako, telah jelas menjabarkan beberapa poin penting dalam penanganan Covid-19 di Kota Tanjungpinang.

“Perwako ini telah mengatur segala sesuatunya untuk warga Kota Tanjungpinang yang terkonfirmasi Covid-19 baik yang tanpa gejala maupun gejala ringan mengenai pedoman isolasi mandiri,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version