TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, meluncurkan aplikasi sistem elektronik e-signature Tanjungpinang (Sekejap).
Peluncuran dilakukan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang, Kamis (15/10/2020).
Rahma mengatakan, kehadiran aplikasi ini untuk mempermudah masyarakat, mengurus segala perizinan di DPMPTSP.
“Ini memangkas proses pengurusan yang biasanya memakan waktu cukup lama,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Muhammad Ikhsan mengatakan, aplikasi Sekejap ini, merupakan sistem elektronik yang menggunakan tanda tangan elektronik atau barcode.
“Pengurusan perizinan dan non perizinan sekarang kita buat lebih mudah, murah dan transparan,” terangnya.
Ia melanjutkan, dalam pengurusan perizinan dan non perizinan yang awalnya bisa sampai 5 hari, dengan menggunakan Sekejap ini paling lama hanya 2 hari saja.
Menurutnya, di DPMPTSP ada 124 pelayanan perizinan dan non perizinan. Untuk saat ini hanya 22 layanan perizinan dan non perizinan yang bisa dilakukan pada aplikasi Sekejap ini.
“Intinya tidak perlu datang ke kantor lagi pengurusannya, di manapun dan kapanpun bisa dilakukan. Aplikasi ini silahkan di-download di Play Store yang bernama Sicantik Cloud, didalam aplikasi itu ada Sekejap,” tukasnya.(zul)