TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma angkat bicara terkait, rencana kenaikan pas Pelabuhan Sribintan Pura (SbP) yang akan dilakukan oleh Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang.
Menurut Rahma, memang rencana kenaikan itu sudah pernah Pelindo Regional 1 sampaikan ke Pemko Tanjungpinang, beberapa bulan lalu.
“Waktu itu Pelindo datang ke saya dan kebetulan hadir juga Sekda serta Asisten III waktu itu Pak Yuswandi,” kata Rahma, Kamis (20/7/2023).
Namun kala itu, Rahma meminta kepada Pelindo, agar rencana kenaikan pas pelabuhan dipertimbangkan lagi, karena mengingat kondisi masyarakat sedang pemulihan ekonomi.
Rahma menyebut, pertemuan Pelindo bersama pemko itu, dilakukan sebelum DPRD Kota Tanjungpinang melakukan pertemuan studi banding dengan Pelindo di Makassar.
“Intinya waktu itu, saya bersama Sekda dan Pak Yuswandi, dengan tegas meminta dipertimbangkan lagi,” sebut Rahma mengulangi penegasan dalam pertemuan bersama pelindo pada kala itu.
Kendati demikian, Rahma tetap menghormati kewenangan Pelindo, khususnya dalam kenaikan tarif pas pelabuhan ini.
Rahma mencontohkan, seperti kenaikan listrik tentu kewenangannya ada di Perusahaan Listrik Negara (PLN), sama halnya dengan Pelindo I Cabang Tanjungpinang ini.
“Namun sekali lagi, atas nama wali kota saya meminta pertimbangkan lah kembali angka rencana kenaikan ini. Karena bagaimana pun, kondisi sekarang sedang pemulihan ekonomi,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pelindo Regional 1 Cabang Tanjungpinang, berencana akan menaikkan pas Pelabuhan SbP Tanjungpinang yang dimulai 1 Agustus 2023 mendatang. Adapun nilai kenaikannya sebesar Rp 5.000.
“Sebelumnya pas penumpang melalui pelabuhan domestik Rp 10 ribu, nanti akan naik menjadi Rp 15 ribu,” sebut General Manager PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang, Darwis saat melakukan sosialisasi bersama awak media, di Aula Koarmada I, Jalan Batu Hitam, Senin (17/7/2023) kemarin.
Sedangkan untuk pas penumpang jalur internasional yang sebelumnya Rp 40 ribu (WNI, red), akan naik menjadi Rp 75 ribu. Sementara untuk Warga Negara Asing (WNA) yang sebelumnya Rp 60 ribu, naik menjadi Rp 100 ribu per orang.
“Untuk pengantar dan penjemput biasanya membayar pas Rp 10 ribu. Tapi nanti tidak perlu membayar lagi dan bisa masuk ke dalam,” jelasnya.
Ia menambahkan, kenaikan pas pelabuhan ini, berdasarkan Peraturan Perhubungan nomor 121 tahun 2018. Pada pasal 22 berbunyi, tarif jasa kepelabuhan dapat ditinjau paling singkat dua tahun sekali.
“Tarif yang sekarang ini sudah sejak tahun 2017 lalu. Semestinya sudah 3 kali dilakukan penyesuaian, namun karena pandemi, baru sekarang ini di realisasikan,” ujarnya.(zul)