Site icon Harian Kepri

Rahma Perpanjang Aturan Kedai Kopi yang Tak Boleh Sediakan Tempat Duduk

Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, kembali memperpanjang surat edaran, tentang masa pengaturan penyelenggaraan kegiatan operasional tempat usaha, dan kegiatan sosial masyarakat tertentu.

Surat edaran dengan nomor 443.2/666/1/2020 itu, ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, tertanggal 4 Mei 2020. Pengaturan ini diperpanjang selama 14 hari ke depan, yakni dari 6 Mei hingga 19 Mei 2020 mendatang.

Pada surat edaran tersebut berisi, bagi unit usaha kedai kopi, cafe, rumah makan, restoran, pusat kuliner, pujasera, tidak diperbolehkan menyediakan meja dan tempat duduk.

Untuk pembeli dan pelanggan juga dilarang makan di tempat jualan. Hanya diperkenankan, pembelian secara online atau membeli bungkus bawa pulang.

Lalu mengatur jarak antrean di kasir atau saat pembayaran. Selanjutnya, harus menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer. Terakhir, pelayan atau kasir wajib memakai masker.

Pada surat tersebut, Rahma juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap meminimalisir aktifitas di luar rumah, dan bagi yang berkepentingan di luar rumah dalam keadaan mendesak diwajibkan memakai masker tanpa terkecuali.(zul)

Exit mobile version