TANJUNGPINANG (HAKA) – Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengaku, sudah menindaklanjuti surat edaran MenPAN-RB, mengenai sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru.
Pada edaran tersebut, menekankan tentang jumlah pegawai yang masuk kantor atau Work From Office (WFO), khususnya pemerintah daerah yang berada pada zona merah atau berisiko tinggi.
“Sudah saya tindaklanjuti, dan sudah saya teken surat edarannya,” ungkapnya, Kamis (17/9/2020) saat ditemui di Lapangan Pamedan, Jalan Ahmad Yani.
Bahkan kata dia, sekarang ini pegawai di Pemko Tanjungpinang sudah mulai menerapkan sistem masuk kerja 25 persen WFO itu.
“Insya Allah sudah mulai diterapkan,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kota Tanjungpinang berada pada zona berisiko tinggi. Status itu didapat dari data gugus tugas percepatan dan penanganan Covid-19 Kepri, hingga 11 September 2020 lalu, bahwa kasus konfirmasi Covid-19 di Tanjungpinang sebanyak 268 orang.(zul)