TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, mengusulkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) skala prioritas pada tahun 2022 ini.
Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dalam rapat paripurna, Senin (17/1/2021) di Kantor DPRD Tanjungpinang, Senggarang.
Rahma menyampaikam, dengan adanya usulan Raperda skala prioritas tahap 1 tersebut, diharapkan dapat dilakukan pembahasan, sesuai tahapan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Adapun usulan ranperda skala prioritas tahap 1 di antaranya, ranperda tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tanjungpinang tahun 2018-2023, ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.
Lalu, ranperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan perseroan daerah perseroan terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bestari, serta ranperda tentang penyerahan Prasarana dan Utilitas (PSU) Perumahan, Pemukiman.
Rahma mengatakan, ranperda yang diusulkan tersebut, merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Tanjungpinang.
Ia melanjutkan, pengusulan perubahan ranperda RPJMD Tanjungpinang didasari kejadian luar biasa yakni pandemi Covid. Pandemi memberikan pengaruh besar ke berbagai sektor, termasuk pengganggaran pembangunan daerah.
“Sehingga, dibutuhkan kebijakan recofusing dan realokasi untuk penanganan dan sistem kesehatan, penangulan dampak ekonomi melalui jaring pengaman sosial.
Pada kesempatan itu Rahma mengucapkan terima kasih atas kerja sama dari DPRD Kota Tanjungpinang.
“Saya harap tujuh ranperda prioritas ini dapat disahkan menjadi Perda,” tukasnya.(zul)