TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Kepri menggelar sidang Paripurna Istimewa dengan agenda, penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Aanggaran 2018, di Ruang Rapat Paripurna Istimewa, Dompak, Kamis (23/5/2019) Pagi.
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak. Ia mengucapkan terima kasih dan menyambut baik, serta mengapresiasi terlaksananya laporan hasil pemeriksaan BPK-RI terhadap penggunaan anggaran daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2018.
Pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK dengan tujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai, terkait apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia,” paparnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2018, maka BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Terkait hal tersebut, Plt Kepala Perwakilan BPK Kepri, Azhar juga mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Pemprov Kepri yang kembali mendapatkan predikat opini WTP.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” tukasnya. (red/humas dprd)