TANJUNGPINANG (HAKA) – Usai dilantik sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang. Raja Ariza menyampaikan, ada tiga hal penting yang menjadi tugas pokoknya selama menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.
“Pertama saya tidak diperbolehkan melakukan mutasi pejabat, kecuali ada perintah dan izin dari Mendagri (Tjahjo Kumolo, red),” ujarnya, di Gedung Daerah, Senin (22/1/2018).
Selain itu lanjutnya, ia juga berjanji akan mewujudkan suasana Kota Tanjungpinang yang kondusif selama proses pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Tanjungpinang tahun 2018 ini.
“Kita akan berusaha mensukseskan Pilkada Tanjungpinang ini dengan rasa silaturahmi,” sebutnya.
Terakhir ia juga akan berusaha menjalankan pemerintahan dengan baik, selama masa kerjanya sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang selama paling lama satu tahun sesuai dengan arahan dari Mendagri.
“Saya akan berusaha menjalankan pemerintahan dengan baik dengan merangkul semua elemen,” ujarnya.(kar)