Site icon Harian Kepri

Ramadan, Jam Kerja ASN Dapat Diskon 30 Menit

Sekdaprov Kepri Arif Fadillah

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau (Kepri) TS Arif Fadillah menyampaikan, selama bulan suci Ramadan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dikurangi selama setengah jam dari hari biasanya.

“Pemotongan itu sesuai edaran dari pusat, dan sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya di Kantor Gubernur, Pulau Dompak, Senin (14/5/2018).

Dijabarkannya, sesuai surat edaran Menpan RB No 336 tahun 2018 disebutkan untuk instansi pemerintah dengan lima hari kerja, jam kerja ASN selama Senin hingga Kamis dimulai dari pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan waktu istirahat dimulai dari pukul 12.00 hingga pukul 12.30.

Sedangkan pada hari Jumat jam masuk dan pulang ASN dimulai dari pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dan waktu istirahat dimulai dari pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

“Dalam waktu dekat edaran ini akan kita sampaikan ke seluruh OPD,” sebutnya.

Arif juga mengimbau ke seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kepri, khususnya yang beragama Islam, diharapkan dapat terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan selama bulan suci Ramadan.

“Marilah kita manfaatkan kesempatan emas ini untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan,” imbaunya.(kar)

Exit mobile version