Site icon Harian Kepri

Ranperda APBD 2025 Kabupaten Bintan, PAD Diproyeksikan Rp 360 Miliar

Bupati Bintan Roby Kurniawan sedang menyampaikan pandangan tentang persetujuan KUA PPAS untuk dijadikan Perda APBD Bintan tahun 2024, dalam rapat paripurna Anggota DPRD Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Bupati Bintan Roby Kurniawan, mengatakan, KUA PPAS menjadi pedoman untuk penyusunan Raperda APBD Kabupaten Bintan tahun 2025.

“Diharapkan penyusunannya ini sesuai dengan jadwal,” ucapnya dalam rapat paripurna DPRD Bintan, kemarin.

Roby menerangkan, secara umum kebijakan belanja daerah Kabupaten Bintan di tahun anggaran 2025, meniti beratkan pada urusan dasar, urusan wajib, serta standar kebutuhan yang sesuai dengan prioritas pembangunan daerah tahun 2025.

Di antaranya, memprioritaskan pemenuhan standar pada pelayanan minimal, khususnya sektor pendidikan dan kesehatan. Kemudian, pemenuhan belanja pegawai atau gaji dan tunjangan.

“Termasuk juga memberikan bantuan dalam bentuk subsidi, hibah, dan bantuan sosial,” tambahnya.

Adapun gambaran APBD tahun 2025 yakni, pendapatan daerah disepakati sebesar Rp 1,214 triliun. Dengan rincian pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 360 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 849 miliar.

“Sedangkan, untuk belanja daerah pada APBD Kabupaten Bintan tahun 2025 sebesar Rp 1,266 triliun,” sebut Roby.

Lalu, pembiayaan daeah meliputi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 52,42 miliar. Sedangkan, pengeluaran pembiayaan untuk APBD 2025 tidak ada.

Roby kembali mengatakan, kesepakatan nota persetujuan bersama rancangan KUA PPAS APBD Kabupaten Bintan tahun 2025 itu, akan segera disusun oleh Pemkab Bintan. Selanjutnya, akan menyampaikan Raperda APBD tahun 2025 kepada DPRD Bintan untuk dibahas bersama.

“Semoga, kesepakatan dan persetujuan bersama mendapatkan ridha dari Allah SWT, dan mendapatkan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Bintan,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version