TANJUNGPINANG (HAKA) – Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, turut mendukung adanya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang bantuan hukum yang diinisiasi oleh DPRD Kota Tanjungpinang.
Menurutnya, jika perda tersebut sudah disahkan, maka masyarakat terutama yang tidak mampu, bisa dibantu oleh pengacara yang disiapkan oleh Pemko Tanjungpinang.
“Kita sambut baik ranperda ini, karena akan membantu masyarakat,” kata Hasan kepada hariankepri.com Senin (6//5/2024).
Namun Hasan belum bisa merincikan, kasus-kasus seperti apa yang bisa dibantu melalui pengacara pemko tersebut. “Saat ini sedang dibahas item-itemnya, dan tak semua kasus yang bisa dibantu,” ucapnya.
Yang jelas kata Hasan, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan siap menyediakan anggaran untuk membayar pengacara, termasuk keperluan administrasi dalam bantuan hukum tersebut.
“Nanti akan kita anggarkan, jika perda bisa segera selesai, maka di APBD Perubahan 2024 sudah bisa dianggarkan,” terangnya.
Ia menambahkan, hal ini perlu dilakukan, karena penyelenggara bantuan hukum kepada masyarakat miskin merupakan tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah.
“Sebagai implementasi dari negara hukum yang mengakui dan melindungi hak asasi setiap warga negara untuk memiliki kedudukan yang sama,” tukasnya.(zul)