BINTAN (HAKA) – Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, Pemkab Bintan sedang membahas, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) Bintan untuk menyalurkan zakat di Baznas Kabupaten Bintan ke depan.
“Keinginan kita, seluruh ASN Kabupaten Bintan dapat menyalurkan zakat mereka melalui Baznas. Nah, sekarang kita lagi susun Ranperda nya,” ucap Roby, Senin (27/9/2021).
Namun pihaknya, belum bisa memastikan kapan penetapan Ranperda tersebut. Apakah mulai tahun 2022 nanti, atau tahun berikutnya.
“Penetapan Perdanya butuh proses,” terang Roby, di Gedung DPRD Bintan.
Ia berharap, semoga Ranperda itu nantinya dapat bermanfaat untuk Baznas melalui program-programnya, guna disalurkan ke penerima bantuan di wilayah Kabupaten Bintan.
“Mudah-mudahan, bisa menambah anggaran Baznas melalui program-program Baznas,” tuturnya.
Penyusunan Ranperda itu, kata Roby, menyusul Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bintan, telah menyalurkan berbagai program zakat kepada warga Bintan.
Di antaranya, kata Roby, adalah program paket sembako kepada penerima bantuan, di Kecamatan Bintan Utara dan wilayah lainnya di Bintan.
Bantuan itu, Roby menilai, sangat bermanfaat kepada masyarakat untuk keberlangsungan hidup mereka. Apalagi, di masa Pandemi Covid-19 saat ini.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, sangat bersyukur atas terwujudnya program Baznas itu,” ucap Roby.
Artinya, kata Roby, Pemerintah Daerah dalam menanggulangi kesejahteraan masyarakat. Harus membutuhkan peran deri semua pihak termasuk Baznas.
“Pemerintah Daerah menyadari, bahwa pemerintah tidak bisa berjalan sendiri saja. Maka, dari itu kita harus patut berbangga langkah yang dilakukan Baznas itu,” pungkasnya. (rul)