Site icon Harian Kepri

Rapid Test dan PCR Akan Dikenai Biaya, DPRD Natuna Menolak

Suasana Rapat Kerja di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Natuna-f/dani-hariankepri.com

NATUNA (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, menolak wacana pemberlakuan Rapid Test dan PCR berbayar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna.

Penolakan ini diketahui saat rapat kerja di Ruang Paripurna DPRD Natuna Jalan Yos Sudarso, Ranai, Selasa (16/6/2020).

Rapat kerja menghadirkan Dinas Kesehatan, RSUD dan Bagian Hukum Setda Natuna.

Dalam rapat tersebut Plt Direktur RSUD Natuna dr Imam Safari menyebutkan, bahwa wacana akan diberlakukanya penarikan tarif rapid test dan PCR, merujuk kepada beberapa pertimbangan.

“Salah satunya adalah pertimbangan akan alokasi dana yang ada di RSUD Natuna yang sangat minim, sehingga jika kita tidak memberlakukan tarif tersebut, kami kebingungan untuk menganggarkan pembelian rapid test tersebut,” ujar dr Imam.

Adapun besaran harga yang diputuskan Rp 450 ribu untuk rapid test, dan Rp 2,5 juta untuk PCR.

Usulan itu pun mendapat penolakan dari Komisi I DPRD Natuna, Wan Arismunandar dan beberapa anggota lainnya. Mereka tidak menyetujui usulan yang diajukan oleh Pemkab Natuna tersebut.

“Pengambilan tarif tersebut, tentu akan menjadi beban bagi masyarakat Natuna” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Rizal Rinaldy berharap terkait wacana dan persoalan ini, bisa secepatnya ditemukan solusinya.

“Supaya bisa menjadi landasan dan acuan sehingga tidak menjadi persoalan hukum dikemudian hari,” tukasnya. (dan)

Exit mobile version