Beranda Headline

Rata-rata Jalani Masa Tahanan 6 Bulan di Malaysia, 150 PMI Dipulangkan

0
Para PMI yang baru saja tiba di Pelabuhan Sribintan Pura (SbP) Tanjungpinang, Selasa (28/1/2025)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebanyak 150 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Johor Bahru, Malaysia, telah tiba di dermaga Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura (SbP) Tanjungpinang, Selasa (28/1/2025).

Salah seorang PMI bernama Husni Abdullah mengakui, dirinya di tahan selama 4 bulan di negara Malaysia akibat kehabisan masa berlaku visa.

“Visa saya mati sehingga terjaring razia oleh aparat disana. Alhamdulillah perlakuan selama di penjara cukup baik,” terangnya, kepada hariankepri.com, Selasa (28/1/2025).

Sementara itu, Pengantar Kerja Ahli Madya BP3MI Provinsi Kepri, Darman M Sagala mengatakan, bahwa pemulangan PMI kali ini, termasuk dalam program kerjasama antara Imigrasi Malaysia dan KBRI di Kuala Lumpur.

“Pemulangan ini ada 150 orang, dengan rincian 101 pria dan 49 wanita. Termasuk ada 1 lansia yang pakai kursi roda,” tuturnya.

Selanjutnya, kata dia, para PMI ini akan ditempatkan di RPTC Tanjungpinang untuk mendapatkan fasilitas penampungan sementara.

“Mereka akan berada di sana selama 1 minggu, melengkapi berkas selanjutnya dipulangkan ke daerah asal,” sebutnya.

Menurutnya, para PMI ini ditangkap akibat penyalahgunaan visa dan beberapa di antaranya juga visa-nya telah habis. Tak sedikit juga dari mereka yang melakukan penyalahgunaan dokumen kerja.

“Rata-rata mereka menjalani tahanan selama 2 sampai 6 bulan,sepanjang Januari 2025 ini sudah ada 3 gelombang deportasi,” tutupnya. (dim)

Baca juga:  Roby Apresiasi Dua Perusahaan Ekspor Ikan 9,5 Ton dari Bintan ke Australia
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini