Site icon Harian Kepri

Ratusan Wajib Pajak Tanjungpinang Ikut Sosialisasi, KPK: Tak Bayar Bisa Dipidana

Wakil Wali Kota, Korsupgah KPK saat foto bersama dengan wajib pajak-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang mengadakan sosialisasi optimalisasi penagihan pajak daerah, terhadap wajib pajak, Kamis (3/11/2022) di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah dan dihadiri Kepala Satgas Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I KPK RI, Maruli Tua.

Endang menyampaikan, sosialisasi yang dihelat oleh BPPRD Kota Tanjungpinang ini, bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil pajak.

“Karena saat ini masih banyak pajak yang belum dipungut, yang sudah terpungut juga banyak,” terangnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, ia berharap seluruh wajib pajak yang hadir, bisa memahami akan penting nya membayar pajak untuk kemajuan suatu daerah.

Endang menambahkan, sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi daerah, maka wajib pajak orang pribadi atau badan diharuskan untuk membayar pajak.

“Terima kasih kepada KPK dan kejaksaan, karena hari ini telah memberi pemahaman yang lebih optimal kepada wajib pajak,” tukasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Satgas Korsupgah Wilayah I KPK RI, Maruli Tua menyampaikan, untuk mengoptimalisasi pajak daerah, Pemko Tanjungpinang harus benar-benar menggali potensi-potensi pajak yang belum tersentuh.

“Misalnya saya lihat tadi pajak penerangan jalan hanya dari PLN. Saya harap ke depan bisa memungut potensi pajak lainnya dari sektor listrik ini,” terangnya.

Maruli juga berharap mepada wajib pajak untuk benar-benar taat dan transparan, dalam membayar kewajibannya kepada Pemko Tanjungpinang.

“Mau penggelapan uang pajak, atau tidak menyetor pajak sama sekali, keduanya bisa dipidana. Saya harap wajib pajak harus bisa memahami hal ini,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvi mengapresiasi kepada wajib pajak di Kota Tanjungpinang, yang antusias mengikuti sosialisasi ini.

“Undangan ada 350 wajib pajak. Kalau tadi ratusan juga yang hadir,” terangnya.

Ia pun berharap, apa yang menjadi arahan dari KPK dan Kejari Tanjungpinang pada sosialisasi tersebut, bisa segera ditindaklanjuti oleh wajib pajak.

“Kami terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan pajak, sehingga target penerimaan dapat terealisasi,” tutupnya.(zul)

Exit mobile version