Site icon Harian Kepri

Ratusan Warga Tanjungpinang Ajukan Pindah Tempat Memilih untuk Pemilu

Kantor KPU Kota Tanjungpinang yang terletak di Batu 8-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ratusan warga Kota Tanjungpinang, mengajukan perpindahan tempat pemilihan suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Divisi Teknis dan Penyelenggaran Pemilu KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi menyampaikan, yang pindah pilih ini mulai dari jenjang kelurahan, kecamatan bahkan ada yang pindah luar Provinsi Kepri.

“Saya kurang detail yang pindah pilih, tapi sudah lumayan banyak,” katanya, Senin (23/10/2023) kepada hariankepri.com.

Ia menyebut, pelayanan pindah pilih oleh KPU Kota Tanjungpinang ini sudah dimulai sejak beberapa waktu yang lalu hingga Februari 2024 mendatang. Di setiap kantor kelurahan dan kecamatan sudah disiapkan posko.

“Kalau ingin pindah bisa ke kelurahan, kecamatan atau ke KPU langsung,” sebutnya.

Yang jelas kata dia, yang bersangkutan harus membawa dokumen resmi jika ingin pindah pilih.

“Misalnya pindah tugas, harus lengkapi surat dari instansinya, begitu juga yang sakit,” terangnya.

Terpisah, Devisi Perencanaan dan Data (Rendatin) KPU Tanjungpinang, Desi Liza Purba menyampaikan, ada sebanyak 218 pemilih yang pindah. Sementara yang Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) ada sebanyak 233 yang masuk.

“Dari 218 yang pindah itu, ada yang ke luar Tanjungpinang, dan juga pindah antarkelurahan dan kecamatan,” sebutnya.

Namun demikian, ia menyebut, data yang pindah masih data sementara. Karena layanan pindah pilih akan berlangung hingga 7 Februari 2024 mendatang.

“Ada 9 kriteria batasnya sampai 15 Januari 2024. Serta 4 Kriteria sampai 7 Februari 2024,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version