TANJUNGPINANG (HAKA) – Selama dua hari di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Satpol PP Tanjungpinang, melaksanakan penertiban dan pengawasan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM).
Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim yang akrab disapa Akib menjelaskan, razia ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota (Wako) tentang tempat hiburan selama Ramadan.
“Agar mereka tertib dan taat aturan selama bulan Ramadan,” kata Akib, kepada hariankepri.com, kemarin Rabu (13/3/2024).
Sementara itu, Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacob mengatakan, pihaknya secara rutin melaksanakan pengawasan, dengan menurunkan 35 personel, ditambah 12 personel dari unsur TNI-Polri.
“Jadi pengawasan kita dalam dua malam di beberapa THM di Tanjungpinang sudah tutup semuanya, hanya ada 1 saja yang beraktifitas, yakni Embas Billiard,” jelasnya.
Kata Yacob, menurut pengakuan pihak Embas Billiard, bahwa mereka belum memperoleh SE Wali Kota yang sudah diterbitkan itu.
“Pengunjungnya kita bubarkan secara persuasif, kita hentikan kegiatannya. Yang bersangkutan juga sudah kita ingatkan agar mengikuti aturan sesuai di Surat Edaran,” ujarnya.
Yacob menambahkan, bahwa tidak hanya fokus melakukan razia THM saja, melainkan juga melakukan pengawasan, terhadap remaja yang kerap nongkrong di sejumlah titik.
“Kita juga bubarkan kerumunan masa di Jalan Bandara. Anak-anak remaja yang berkumpul saat tengah malam, kita bubarkan,” pungkasnya. (sap)