TANJUNGPINANG (HAKA) – Sejak 10 hari lalu atau tepatnya pada 16 November 2020 hingga saat ini, Satpol PP Kota Tanjungpinang sudah berhasil mengumpulkan sekitar Rp 12 juta dari hasil denda masker.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Hantoni mengatakan, hingga sekarang total pelanggaran perorangan ada sebanyak 398 orang.
Dari angka itu, kata dia, 240 orang di antaranya terkena sanksi administrasi sebesar Rp 50 ribu, dan 158 orang yang terkena sanksi sosial berupa menyapu jalan.
“Sudah 240 yang kena sanksi administrasi,” ungkapnya, Rabu (25/11/2020) saat dihubungi.
Menurutnya, razia masker ini masih berlangsung hingga sampai batas waktu ketika kondisi dan situasi Covid-19 di Tanjungpinang sudah mulai membaik.
Bukan hanya perorangan, Hantoni menyampaikan, pihaknya juga sudah mulai melakukan razia ke pelaku usaha.
“Namun sampai saat ini kami baru menyentuh warnet-warnet. Ada 2 warnet yang sudah diberikan peringatan pertama. Peringatan kedua baru dikenakan sanksi Rp 150 ribu,” terangnya.
Kemungkinan besar, lanjutnya, pihaknya juga akan masuk ke pelaku usaha lainnya seperti kedai kopi, diskotik dan yang lainnya.(zul)
Razia Masker Sudah 10 Hari Berjalan, Satpol PP Pinang Berhasil Kumpulkan Rp 12 Juta, percuma di adakan razia, jika tempat keramaian (pesta pernikahan dan tempat berkumpul seara ramai ramai masih di biarkan dan di izinkan dll)