
TANJUNGPINANG (HAKA) – Samsat Tanjungpinang menggelar razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sebanyak 89 kendaraan berhasil terjaring, Kamis (22/8/2024).
Kasi Penetapan dan Penerimaan UPTD Samsat Tanjungpinang, Nurfhasanti menyampaikan, bahwa razia tersebut dilaksanakan di 2 lokasi berbeda. Yakni parkiran Trend Shop di Jalan DI Panjaitan dan Lapangan Pamedan.
“Dari 89 kendaraan yang terjaring itu, 67 motor dan 22 mobil. Lalu 57 kendaraan langsung melakukan pembayaran di lokasi dengan total penerimaan sebesar Rp 41.263.400,” sebutnya kepada hariankepri.com, Kamis (22/8/2024).
Dalam razia tersebut, pihaknya tidak hanya melakukan pemeriksaan pajak, tetapi juga memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai pentingnya melunasi kewajiban mereka.
“Kami juga mencatat bahwa banyak warga Tanjungpinang belum melakukan balik nama kendaraan, yang seringkali menjadi kendala dalam proses pembayaran pajak,” tuturnya.
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan PKB yang diberikan Pemprov Kepri, yakni, menghapus denda PKB dan iuran asuransi Jasa Raharja.
“Termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-2), dengan potongan 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB),” pungkasnya. (dim)
Hal BPKB tidak jumpa (salah letak atau hilang dlsb) utk buat batu (duplikat) beaya mahal, tdk seimbang beaya buat baru (duplikat) jika dibandingkan dg hsrga jual motor. Hrp ada solusi dari pihak terkait atau beru kemudahan utk urus ydm di samsat kota Tglunang trims