TANJUNGPINANG (HAKA) – Dalam upaya menjalankan Operasi Keselamatan Seligi Tahun 2024, Satuan lantas Polresta Tanjungpinang, turun ke beberapa titik lampu merah di Kota Tanjungpinang, Senin (4/3/2024).
Kasatlantas Polresta Tanjungpinang, melalui Kanit Gakkum, AKP Syaiful Amri, menjelaskan, dalam razia perdana, Satlantas turun ke jalan untuk mengimbau masyarakat tentang peraturan berlalu-lintas.
“Seperti soal larangan penggunaan handphone saat berkendara, larangan pemotor merokok saat berkendara, dan larangan membawa lebih dari satu penumpang,” ungkapnya.
Dia mengatakan, bahwa pengendara roda empat wajib menggunakan safety belt, sebagai langkah untuk menjaga keselamatan.
“Pengendara juga diingatkan untuk tidak melawan arah, serta menggunakan helm untuk pemotor,” pintanya.
Dirinya juga menekankan, bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis oleh pengendara roda dua, dapat mengganggu ketenangan masyarakat sekitar.
“Harap berhenti menggunakan knalpot brong,” pungkasnya.
Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Seligi Tahun 2024, Polresta Tanjungpinang juga memberikan teguran dan mengambil foto kendaraan pelanggar.
“Termasuk pelanggaran yang terekam tilang elektronik,” pungkasnya. (dim)