NATUNA (HAKA) – Sekretaris Satpol PP Kabupaten Natuna, M Amin menyesalkan masih adanya pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM), yang beroperasi secara diam-diam di Natuna.
Padahal, sambung Amin, sebelumnya Bupati Natuna telah menyampaikan surat edaran penutupan sementara THM.
“Kami melakukan operasi rutin sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyampaikan adanya THM yang beroperasi, dan ternyata betul ada yang beroperasi secara diam-diam,” ujarnya saat dijumpai hariankepri.com di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jalan DKW. Benteng Ranai, Jumat (29/5/2020) malam.
Amin menyampaikan, kegiatan operasi rutin yang dilakukan ini, merupakan operasi penegakan ketentraman dan ketertiban umum (tramtibum) supaya masyarakat bisa tenang.
Dalam operasi yang dilakukan ini, pihaknya berhasil mengamankan delapan orang wanita, pengunjung dan pengelola THM.
“Mereka kami bawa ke kantor untuk dilakukan pendataan. Karena ini pelanggaran pertama kali, kita suruh mereka membuat penyataan tidak akan mengulanginya lagi, kalau mereka kembali beroperasi, kita akan cabut izin usahanya,” ujar M. Amin.
Selanjutnya Amin juga menyampaikan, bahwa kewenangan penindakan ditengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini ada pada tim gugus tugas.
Namun, Satpol PP juga tetap melaksanakan tugas rutin penindakan sesuai Perda Nomor 36 Tahun 2008 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan Lingkungan.
“Operasi juga dilakukan, jangan sampai ada kecemburuan antara pengelola THM, ada yang beroperasi ada yang tidak,” terang Amin.
Terakhir Amin berharap kepada para pemilik THM untuk mentaati aturan yang sudah ditetapkan terlebih ditengah-tengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini. (dan)