TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi Kepri, tengah mengkaji untuk melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2022 mendatang.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyatakan, saat ini Pemprov Kepri sedang mengevaluasi kebijakan yang dijalankan sepanjang tahun 2021 tersebut.
“Masih kita pertimbangkan dan evaluasi dulu. Nanti akan kita sampaikan,” katanya, di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (6/12/2021).
Orang nomor satu di Pemprov Kepri itu juga menyampaikan, di tahun 2022 mendatang, pemprov berkomitmen mengintensifkan realisasi pendapatan daerah. Tujuannya untuk mengejar target pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah, di tahun 2022.
“Akan kita intensifkan pajak dan retribusi yang ada. Dari yang sebelumnya terealisasi 60-80 persen, di tahun 2022 kita targetkan terealisasi 100 persen,” jelasnya.
Pada tahun 2022, pajak daerah Provinsi Kepri ditargetkan sebesar Rp 1.150 triliun, nilai itu naik sebanyak Rp 168 miliar dibanding tahun 2021. Sedangkan untuk retribusi daerah ditahun 2022 ditargetkan teralisasi Rp 69 miliar, nilai itu turun Rp 146 miliar dari tahun 2021.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli, menambahkan, terhitung 3 Desember 2021, realisasi pajak dan retribusi daerah Provinsi Kepri di tahun 2021 telah mencapai 100,5 persen.
“Artinya untuk pajak dan retribusi daerah kita di tahun 2021 ini sudah over target,” jelasnya.
Sementara itu, untuk program perpanjangan pemutihan denda pajak kendaraan pada November 2021 lalu. Realisasinya juga telah melebihi dari target yang ditetapkan.
“Kita kemarin targetkan Rp 24 miliar, terealisasinya Rp 25 miliar,” tuturnya.(kar)