TANJUNGPINANG (HAKA) – Selasa (11/2/2020), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang dipimpin oleh Corpioner SH, menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, terhadap terdakwa Ilham Haryo Kusumo.
Ilham dikenakan pasal 37 jo pasal 11 jo pasal 9 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Menurut hakim, Ilham telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pornografi, dengan cara merekam video tindakan asusila antara pria bernama Deko dan anak dibawah umur inisial IPS (14), di salah satu kos-kosan, Jalan Kepondang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang pada Agustus 2019 lalu.
“Sementara duduk, lalu mereka berpelukan dan masuk ke dalam kamar. Ilham merekam video dan menyimpan di handphone Huawei miliknya, dengan objek anak di bawah umur,” tegas Corpioner.
Atas putusan itu, Penasihat Hukum Terdakwa bernama Annur Syaifuddin SH dan JPU Kejari Tanjungpinang, Desta Garinda Rahdianawati SH, menerima vonis terdakwa.
“Terima putusan terdakwa, majelis hakim,” ucap dengan singkat Annur Syaifuddin dan Desta kepada majelis hakim.
Usai sidang putusan, JPU Kejari Tanjungpinang Desta Garinda Rahdianawati menambahkan, terpidana Ilham ketahuan merekam video tersebut, saat diperiksa sebagai saksi tindakan asusila untuk pelaku Deko kala itu.
“Deko dikenakan Undang-Undang perlindungan anak dan menjalani sidang terpisah. Sedangkan Ilham, dijerat Undang-Undang pornografi,” tutupnya.(rul)