JAKARTA (HAKA) – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk melaporkan rekening milik Wajib Pajak (WP) yang sudah meninggal dunia atau rekening warisan.
Hal itu dilakukan untuk pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang berdasarkan pada pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018 sebagai pengganti PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa “Orang pribadi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan (a) setiap orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari yurisdiksi tujuan pelaporan; atau (b) warisan yang belum terbagi dari orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang sudah meninggal,” seperti dikutip Kompas.com.
Jika mengacu pada aturan sebelumnya hanya mencakup subjek pajak dalam negeri dari yurisdiksi tujuan pelaporan, saat ini kewajiban (pelaporan) itu termasuk rekening atau warisan yang belum terbagi dari orang pribadi yang sudah meninggal.
Adapun pelaporan data rekening pribadi yang diserahkan harus memiliki saldo minimal Rp 1 miliar dan paling lambat diserahkan 30 April 2018 mendatang.
Rekening Nasabah
Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan lembaga jasa keuangan agar melaporkan rekening nasabah dengan saldo minimal Rp 1 miliar kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai tindak lanjut keterbukaan informasi keuangan.
Pemerintah juga menyampaikan, pelaporan informasi keuangan bukan berarti pemerintah akan memajaki lagi saldo rekening masyarakat. Sebab bila saldo itu berasal dari penghasilan rutin maka pasti sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh).
“Ini bukan berarti kalau mereka saldo dilaporkan otomatis jadi obyek pajak. Karena kami kumpulkan data ini dalam rangka untuk perbaiki data basis pajak kami,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani.
(sumber : KOMPAS.com/Pramdia Arhando Julianto)