Site icon Harian Kepri

Rekomendasi BPK Soal Dana SPP: Hentikan Pembayaran Honorarium ASN

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad ketika memberikan pengarahan kepada PTK Non ASN di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (13/2/2023)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sejak awal tahun anggaran 2023 ini, para guru baik PNS maupun PTK Non ASN, dilarang untuk menerima honorarium kegiatan yang berasal dari dana SPP.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kepri, Andi Agung, larangan itu muncul, setelah pengelolaan dana SPP baik di SMA/SMK di Kepri menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun anggaran 2022 lalu.

Merujuk dari temuan itu, sambung Andi Agung, pihak Disdik Kepri menerapkan aturan terkait penggunaan dana SPP tersebut.

“Yakni, guru dan pegawai yang berstatus PNS tidak diperbolehkan menerima honor apapun yang berasal dari dana SPP,” katanya, kepada hariankepri.com, di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Senin (10/7/2023) malam.

Sementara itu, dilansir dari dokumen LHP BPK atas LKPD Provinsi Kepri tahun anggaran 2022, disebutkan, bahwa, BPK merekomendasikan, penghentian penggunaan dana SPP untuk membayar honor ASN yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam dokumen itu dijelaskan, jika dana SPP sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Pergub Nomor 7 Tahun 2020, terdiri dari biaya satuan pendidikan dan biaya penyelenggaraan atau pengelolaan pendidikan.

Adapun biaya penyelenggaraan atau pengelolaan pendidikan terdiri dari, biaya investasi dan biaya operasi, yang meliputi biaya personalia dan biaya nonpersonalia.

Sedangkan, honorarium bagi pendidik dan tenaga kependidikan honorer dan guru yang mendapat tugas tambahan direalisasikan dari biaya personalia.

Lebih lanjut dalam dokumen itu dijelaskan, berdasarkan Permendikbudristek nomor 2 tahun 2022 pada Pasal 27 melarang penggunaan dana BOS untuk membayar honor ASN.

Dengan adanya larangan tersebut, Dana BOS tidak digunakan membayar honorarium ASN, namun pihak sekolah tetap merealisasikan pembayaran honorarium dari dana SPP.

Kemudian, berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 4 ayat (3) mengatur, bahwa pengeluaran operasi personalia yang menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah, dibiayai melalui belanja pegawai atau bantuan sosial sesuai peraturan perundang-undangan.

“Peraturan juga ini mengamanatkan biaya satuan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dialokasikan dalam anggaran pemerintah,” bunyi LHP BPK tersebut.

BPK juga merekomendasikan kepada Gubernur Kepri, agar memerintahkan Kadisdik untuk menginstruksikan kepala sekolah, menyusun RKAS terpadu atas seluruh kegiatan yang dibiayai dana BOS dan SPP, dan dibahas dengan Dinas Pendidikan dan hasilnya direviu oleh inspektorat.(kar)

Exit mobile version