TANJUNGPINANG (HAKA)-Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI tahun anggaran 2016. Predikat WTP ini merupakan yang ke-7 kalinya diraih Pemprov Kepri secara berturut-turut sejak tahun 2010.
Predikat WTP ke-7 diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BPK RI Bahrullah Akbar saat menghadiri Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepri Ta 2016 Kepada Gubernur Kepri Dan DPRD Provinsi Kepri, Selasa (30/5/2017) di ruang sidang utama kantor DPRD, Dompak, Tanjungpinang.
Gubernur Kepulauan Riau H. Nurdin Basirun mengatakan mempertahankan Opini WTP di Tahun 2016 merupakan prestasi yang sangat membanggakan, namun bukan berarti ini sebuah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan di Provinsi Kepri yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepulaun Riau.
“Seperti kita maklumi bersama, seiring dengan bergulirnya reformasi birokrasi pun dengan tingginya harapan masyarakat akan terselenggaranya pemerintahan yang baik maka seluruh jajaran pemerintahan tanpa terkecuali dituntut untuk meningkatkan kompetensi dan kinerjanya guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintah serta pelayanan publik yang profesional, responsif, efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” ujar Nurdin dalam sambutannya.
Dilanjutkan Gubernur bahwa mempertahankan predikat WTP bukanlah suatu hal yang mudah, Pemerintah Provinsi Kepri telah bekerja Keras melakukan perbaikan dalam pengelolaan data dan proses penyusunan laporan keuangan antara lain, meningkatkan kualitas sistem pengendalian internal di setiap jenjang organisasi; Meningkatkan kualitas SDM yang terkait pengelolaan keuangan; Perbaikan pengelolaan dan pengembangan pusat data elektronik; dan Melakukan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.
“Laporan hasil pemeriksaan merupakan progress report dalam bentuk laporan kinerja, sekaligus sebagai bentuk nyata upaya menciptakan pemerintahan yang efektif, transparan, dan bertanggungjawab,” lanjut Nurdin.
Wakil Ketua BPK RI Bahrullah Akbar juga mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK bertujuan untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah yang fleksibel, sebagaimana diketahui untuk setiap tahunnya BPK memeriksa laporan keuangan di 87 instansi pusat dan 549 didaerah.
LHP sendiri merupakan laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan.
“Kepri berhasil mempertahankan predikat opini WTP Menjadi momentun untuk mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi dalam mengelola keuangan daerah demi mewujudkan good government dan clean government,” jelasnya.
Dalam pada itu Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak memberikan Apresiasi nya kepada pihak Pemerintah Provinsi Kepri yang telah bekerja keras untuk bisa mempertahankan opini “Wajar Tanpa Pengecualian”. Untuk selanjutnya hasil yang didapat dari pihak BPK RI akan dipelajari oleh DPRD dengan membentuk Tim Pansus untuk melakukan tindak lanjut dan membahas hasil laporan tersebut.
Paripurna sendiri ditutup dengan Penandatanganan berita acara Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Gubernur Kepri, Ketua DPRD dan Wakil BPK RI, Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri Riski Faisal, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H. TS. Arif Fadillah, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Riono, perwakilan DPRD Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepri, perwakilan FKPD, Anggota Dewan, Eselon II dan III di lingkungan Provinsi Kepri, Tokoh masyarakat dan insan pers. (red/humas pemprov)