Site icon Harian Kepri

Rekor, Dalam 5 Bulan Empat Mantan Kadis Pemprov Jadi Tersangka

Arifin Nasir-Edy Sofyan-f/dokumen hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tahun 2019 merupakan salah satu tahun bersejarah kelam bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

Pasalnya, hanya dalam durasi 5 bulan saja, empat orang mantan kepala dinas berstatus tersangka, atas 3 kasus yang berbeda.

Yang menyandang status tersangka pertama adalah mantan Kepala Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri, Edy Sofyan.

Edy ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2019 lalu, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun, untuk kasus suap izin reklamasi.

Berselang 3 bulan, tepatnya awal Oktober 2019, mantan Kadis Kebudayaan Pemprov Kepri, Arifin Nasir juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus yang ditangani Polda Kepri ini, Arifin diduga terlibat kasus korupsi, pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat.

Nah sebulan selanjutnya, yakni Rabu (6/11/2019), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan dua mantan kepala dinas, di lingkungan Pemprov Kepri sebagai tersangka untuk kasus izin tambang bauksit Bintan.

Keduanya adalah Am, eks Kadis ESDM Pemprov Kepri, dan Az mantan Kadis DPMPTSP Pemprov Kepri.

Keduanya melengkapi daftar mantan-mantan pejabat Pemprov Kepri yang berakhir jadi pasien penegak hukum. Baik itu KPK, Polda maupun Kejati Kepri.

Kepada wartawan, Aspidsus Kejati Kepri, Tetty Syam mengatakan dua mantan kepala dinas itu, yakni Am dan Az, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK), pemberian izin usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Bintan, sejak tahun 2018 hingga 2019 ini.

“Kerugian negara ditemukan di atas Rp 30 miliar,” tukasnya. (fik)

Exit mobile version