BATAM (HAKA) – Seorang wanita berinisial PR alias M, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, dibekuk anggota Ditreskrimum Polda Kepri pada Rabu (22/1/2020), di Pelabuhan Batam Center, Kota Batam. Demikian ditegaskan Kabid humas Polda Kepri, KBP Harry Goldenhardt.
Menurut Harry, PR diamankan karena diduga terlibat melakukan tindak pidana perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Atas penangkapan itu, Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, berhasil menyelamatkan 2 perempuan dari warga Kota Batam, saat hendak dijemput pelaku PR dan saksi Cheryl Tai Xur Li.
“Kedua korban bernama Noviana dan Poibe,” terang Harry, Kamis (23/1/2020).
Pelaku PR dijerat pasal 81 dan 83 pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” terangnya.
Harry menerangkan, kronologis modus pelaku dalam melakukan perekrutan PMI, untuk dipekerjakan di Malaysia. Pada Rabu (22/1/2020), PR memposting iklan di facebook miliknya.
“Dengan judul lowongan kerja Batam dan dapat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia,” kata Harry.
Kemudian, pukul 15.00 WIB, pelaku bersama rekannya dan dua korban akan berangkat dengan kapal ke Situlang Laut, Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center.
“Barang bukti yang diamankan berupa paspor, tiket dan boarding pass keberangkatan kapal,” tutupnya.(rul)