Beranda Headline

Remaja yang Tabrak Lansia Hingga Meninggal Terancam 12 Tahun Penjara

0
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang AKP Syaiful Amri-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Korban Siok Hi Jioh alias Agustina (67), dinyatakan meninggal dunia saat dirawat di salah satu rumah sakit, Kota Batam, Senin (18/12/2023) pagi.

“Beliau adalah korban tabrakan dari pengendara motor berinisial MF (15) pada Kamis (14/12/2023) lalu,” ucap Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri.

Menurutnya, atas peristiwa yang menghilangkan nyawa korban, maka remaja MF dikenakan wajib lapor, di Satlantas Polresta Tanjungpinang.

“Dengan jaminan orang tua pelaku MF,” tegasnya, Senin (18/12/2023) siang.

Selanjutnya, pihaknya tetap melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan atas kejadian yang menimpa Lansia Agustinus itu, di Jalan Pos, depan Bintan Mall, Kota Tanjungpinang.

“Proses hukumnya tetap kami jalankan. Kami naikkan ke tingkat penyidikan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tanjungpinang,” jelasnya.

Pihaknya, menyimpulkan meskipun pelaku MF dibawa umur, namun, tetap dikenakan tindak pidana. Untuk itu, penyidik melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, MF terancam pasal 311 ayat (5) Undang-Undang nomor 5 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan kurungan maksimal 12 tahun penjara.

Syaiful menerangkan kronologi kejadian peristiwa itu. Berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti berupa CCTv, bahwa pelaku saat itu mengendarai roda dua Jupiter Z, Kamis (14/12/2023).

Saat di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku MF melakukan aksi dengan mengangkat ban depan (standing) motornya dengan kecepatan tinggi.

Pelaku pun hilang kendali dan terjatuh hingga motornya terseret beberapa meter, dan mengenai pejalan kaki Lansia bernama Agustinus saat itu.

Sehingga, almarhumah saat itu mengalami cedera serius seperti patah tulang dan geger otak. “Hingga korban meninggal dunia,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Anggota DPD RI Nilai Natuna Sangat Rentan Pencurian Hasil Laut
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini