TANJUNGPINANG (HAKA) – Terkait tarif pas masuk Pelabuhan Sribintan Pura (SbP) yang akan dinaikkan oleh Pelindo I Cabang Tanjungpinang, membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang angkat bicara.
Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Reni mengatakan, bahwa apabila Pelindo I Cabang Tanjungpinang ingin menaikkan tarif masuk pas pelabuhan maka ada aturan yang mesti dipakai.
Yakni, Peraturan Menteri Perhubungan (PerMenhub) nomor 6 tahun 2013 dan nomor 15 tahun 2014.
“Dalam peraturan itu, pasal 15 poin H sudah jelas harus ada sosialisasi minimal 3 bulan sebelum kenaikan,” ucap Reni yang juga anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Kamis (24/5/2018).
Selain permasalahan sosialisasi, sambung Reni, DPRD Kota Tanjungpinang tidak dilibatkan dalam pembahasan tarif ini, serta belum ada persetujuan kenaikan tarifnya bersama stakeholder.
“Belum ada koordinasi atau rapat mengenai kenaikan tarif ini. Pelindo juga sudah ada MoU dengan Pemko, yang intinya perjanjian kerja sama termasuk tarif yang baru juga mesti dibahas bersama DPRD,” ungkapnya.
Menurut Reni, memang Pelindo I Cabang Tanjungpinang sudah membangun pelabuhan, akan tetapi masih ada mekanisme untuk menaikkan tarif.
“Apalagi ini ada MoU dengan Pemko terkait bagi hasil sehingga Pemko dan DPRD wajib dilibatkan, karena DPRD mewakili masyarakat,” tegasnya. (zul)