Site icon Harian Kepri

Residivis Curi Motor di Tanjunguban, Tertangkap di Tanjungpinang

Jajaran Polsek Tanjungpinang Barat, memperlihatkan pelaku dan motor curian di Kantor Polsek Tanjungpinang Barat-f/istimewa

BINTAN (HAKA) – Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono melalui Kanit Reskrim Iptu Purbowo, mendapat informasi kehilangan 1 unit motor Honda Metik Vario cokelat bernopol BP 3327 BU.

Motor itu, kata Purbowo, dicuri oleh seseorang di parkiran Angkringan Istri Muda Pasar Baru, Jalan Bhakti Praja, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Bintan pada Minggu (18/4/2021).

Selanjutnya, kata Purbowo, Polsek Bintan Utara yang dipimpin oleh Kompol Suharjono, melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Tanjungpinang.

“Guna menemukan pelaku dan barang bukti motor honda Vario tersebut,” ucap Purbowo, Selasa (20/4/2021).

Akhirnya, Polsek Tanjungpinang Barat, sambung Purbowo, menemukan seorang pria yang membawa sepeda motor curian itu, Senin (19/4/2021) sekira pukul 07.00 WIB.

“Unit Reskrim Tanjungpinang Barat memberitahukan, bahwa telah mengamankan seorang laki-laki, berinisial S (34),” jelasnya.

Sehingga Polsek Bintan Utara, menetapkan pelaku S sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 362 KUHPidana, dengan penjara maksimal 5 tahun.

Diketahui, S, kata Purbowo, merupakan residivis perkara tindak pidana penganiayaan di Tanjungpinang, pada tahun 2014 lalu. (rul)

Exit mobile version