TANJUNGPINANG (HAKA) – Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Alias Wello – Dalmasri (ADA), Muhammad Faizal SH MH, melaporkan Helianto pemilik akun Facebook Al Butoni ke Polres Tanjungpinang, Jumat (27/11/2020) silam.
Pelaporan itu masuk di Seksi Umum (Sium) Polres Tanjungpinang, dengan nomor register: 82/ADV-MF/D/XI/2020.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, pihaknya belum menerima laporan tersebut.
Sehingga menurut dia, Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang belum menindak lanjuti perkara dimaksud.
Untuk itu, ia meminta kepada pihak pelapor agar datang di Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang secepatnya.
“Disarankan pelapor datang langsung ke Kantor Reskrim Polres Tanjungpinang. Karena, pasti akan kami periksa dulu, untuk mempercepat penanganannya,” imbuhnya kepada hariankepri.com, Rabu (2/12/2020).
Menanggapi saran dari Rio itu, Kuasa Hukum ADA Muhmmad Faizal mengucapkan terima kasih. Pihaknya segera ke Kantor Reskrim Polres Tanjungpinang, agar perkara ini segera diproses hukum.
Materi laporan Helianto yakni, atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan/atau ujaran kebencian (hatespeech), serta pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.
Helianto selaku tenaga pendamping desa dan ditempatkan di Desa Numbing dan Desa Mapur, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, kata Faizal, dinilai tidak memiliki itikad baik.
“Dan, tidak menanggapi somasi dari Tim Hukum ADA ke yang bersangkutan (Helianto), untuk menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi secara terbuka,” jelas Faizal.
Ia menerangkan, somasi dilayangkan ke Helianto, setelah ia menyampaikan mundur sebagai Koordinator Sahabat Milenial ADA.
“Pernyataan Herlianto itu, dinilai telah mendiskreditkan ADA maupun tim sukses serta simpatisan,” imbuhnya. (rul)