TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, Ahmad Husein mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Tanjungpinang, untuk mengganti logo halal dari MUI ke logo halal yang diterbitkan oleh Kemenag RI.
“Sekarang bentuk logo halal sudah berubah, dan dulu kewenanganya dari MUI, tapi sekarang dari Kemenag,” katanya, Senin (14/3/2022) saat dihubungi hariankepri.com.
Selain bentuk logo, lanjut dia, untuk pengurusan juga sudah berubah, yang sebelumnya mengajukan ke MUI, namun sekarang langsung ke Kemenag kabupaten/kota.
“Sekarang diajukan Kemenag, kemudian di diskusikan bersama MUI, hal ini mulai berlaku Maret 2022,” terangnya.
Kendati demikian, tambah dia, logo halal MUI yang lama masih berlaku sampai habis masa waktu kedaluwarsa di produk kemasan.
“Misalnya expired barang jualan pelaku usaha itu habis tahun 2023, nah itu masih berlaku,” sebutnya.
Akan tetapi, ketika kedaluwarsa nya itu habis maka pelaku UMKM dan IKM di Tanjungpinang harus mengusulkan kembali logo yang baru melalui Kemenag Tanjungpinang.
Menurutnya aturan ini dilakukan merupakan Instruksi dari Kemenag RI untuk ditindaklanjuti ke daerah-daerah termasuk Tanjungpinang.
Ia mengakui, Kemenag Tanjungpinang sendiri juga sudah melakukan sosialisasi bersama dinas terkait kepada pelaku usaha mengenai aturan logo tersebut.
“Demi menjamin konsumsi yang akan digunakan bersama, maka dianjurkan untuk membuat logo halal tersebut,” tukasnya.
Diketahui, penetapan label halal ini sudah ditetapkan pada 10 Februari 2022 serta sudah ditandatangani pihak penetapan label halal, yang mana berlaku pada 1 Maret 2022.
Dilansir dari suara.com, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, menyampaikan bahwa logo halal baru tak hanya sekedar logo, melainkan mempunyai nilai filosofi yang dalam.
Muhammad Aqil menjelaskan filosofi dari label halal Indonesia terbaru ini memiliki bentuk yang terdiri dari bentuk gunungan serta motif surjan (Lurik Gunungan). Bentuk gunungan ini tersusun dari kaligrafi huruf Arab yakni huruf Ha, Lam, Alif, dan Lam yang membentuk kata halal.
Bentuk dari logo halal terbaru tersebut memiliki arti yakni semakin tinggi ilmu, semakin tua umur manusia, harus semakin mengerucut serta semakin dekat akan tuhan.
Sedangkan filosofi dari Surjan yakni agian leher pada baju Surjan mempunyai 3 pasang kancing yang mana artinya rukun iman.
Sedangkan motif lurik yang terletak sejajar memiliki arti sebagai pembeda atau pembatas. Hal ini sejalan dengan tujuan diselenggarakannya jaminan produk halal yang ada di Indonesia.(zul)